contoh esai
untuk melengkapi tugas kuliah. semoga bermanfaat :)
PROSPEK KERJA DI BIDANG APOTEKER
Apoteker
merupakan seseorang yang mempunyai keahlian dan kewenangan di bidang
kefarmasian baik di apotek, rumah sakit, industri, pendidikan, dan bidang lain
yang masih berkaitan dengan bidang kefarmasian.
Pendidikan apoteker dimulai dari pendidikan sarjana S1 Farmasi kurang
lebih empat tahun, ditambah satu tahun (dua semester) pendidikan profesi
apoteker. Setelah lulus dari pendidikan profesi apoteker maka akan mendapat
tambahan gelar Apt (Apoteker). Dengan sertifikat yang didapat selama mengambil
pendidikan keprofesian apoteker itulah yang dapat membuat seorang lulusan
farmasi disebut apoteker selanjutnya bisa mendirikan apotek sendiri. Apoteker
di Indonesia bernaung dibawah organisasi profesi apoteker yang disebut Ikatan
Apoteker Indonesia (IAI). Seorang apoteker yang baru lulus uji kompetensi akhir
harus disumpah seperti profesi kesehatan lainnya seperti dokter.
Seorang
apoteker diberi wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan aktifitas
kefarmasian. Tugas utamanya menurut UU kesehatan no. 36 tahun 2009 adalah
meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,
pengadaan, penyimpanan, pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,
pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat & obat
tradisional. Pekerjaan apoteker tentu sangat berhubungan dengan keselamatan
jiwa seseorang, karena sangat erat hubungannya dengan obat yang notabene racun
bagi tubuh (walau semua kembali kepada takdir Allah SWT). Maka dari itu,
seorang apoteker harus bertanggung jawab penuh kepada pasien.
Pekerjaan
kefarmasian seorang apoteker di apotek adalah bentuk hakiki dari profesi apoteker,
oleh karena itu Apoteker Pengelola Apotek (APA) berkewajiban mencurahkan waktu,
pemikiran dan tenaganya untuk menguasai, memanfaatkan dan mengembangkan apotek
yang didasarkan pada kepentingan masyarakat. Hal ini dikarenakan apoteker
merupakan motor penggerak kemajuan suatu apotek. Sebelum melaksanakan
kegiatannya, seorang APA wajib memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yang berlaku
untuk seterusnya selama apotek masih aktif melakukan kegiatan dan APA dapat
melakukan pekerjaannya serta masih memenuhi persyaratan. Adapun keberadaan
apotek turut membantu pemerintah dalam menjaga dan memelihara kesehatan
masyarakat.
Di Indonesia,
saat ini bisnis apoteker mulai naik daun dengan seiringnya tren bisnis
franchise di bidang apotek. Di kota besar, seperti Jakarta atau di pulau Jawa,
apoteker memang sudah banyak. Tetapi, di kota kecil, apalagi kawasan Sumatera,
Sulawesi, Papua, bahkan Kalimantan, profesi apoteker masih sangat langka. Maka
bisa dibilang, di Indonesia masih kekurangan apoteker. Tentu saja, hal ini
menjadi satu tantangan bagi sarjana farmasi atau calon apoteker untuk
mengembangkan dan mengabdikan diri di kota kecil.
Untuk dapat mengelola
apotek, seorang apoteker tidak cukup dengan berbekal ilmu teknis kefarmasian
saja, karena mengelola sebuah apotek sama saja mengelola sebuah perusahaan.
Dibutuhkan kemampuan manajerial yang meliputi pengelolaan administrasi, sarana,
keuangan, dan harus
memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil
keputusan yang tepat, kemampuan berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri
sebagai pimpinan, kemampuan mengelola sumber daya manusia secara efektif,
selalu sabar sepanjang karier, dan membantu memberi pendidikan dan memberi
peluang untuk meningkatkan pengetahuan. Maka dari itu, apoteker
mempunyai tanggung jawab yang berat dalam mengelola apotek, sehingga tidak
semua apoteker dapat mengelola apotek, apoteker harus mempunyai Surat Izin
Pengelolaan Apotek (SIPA). Sebagai salah satu unsur penting dalam sistem
pelayanan kesehatan apotek perlu terus melakukan penataan-penataan, sehingga
fungsi dan peranan semakin serasi dan mendukung penyelenggaraan upaya-upaya
kesehatan lainnya. Untuk itu, aspek pelayanan obat termasuk informasi obat
kepada masyarakat harus lebih dominan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Berdasarkan ketentuan
di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa pengelolaan apotek menjadi tugas dan
tanggung jawab apoteker. Jadi, menjadi seorang apoteker bukanlah suatu
pekerjaan yang mudah, apoteker harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada
pasien. Menjadi seorang apoteker juga harus memiliki Surat Izin Pengelolaan
Apotek (SIPA). Namun, apabila apoteker tidak mempunyai sarana apotek, maka
dapat mengadakan perjanjian kerja sama dengan pihak lain yang mempunyai sarana
apotek dan dalam perjanjian kerja sama.