Kamis, 04 Februari 2016

contoh esai


contoh esai
untuk melengkapi tugas kuliah. semoga bermanfaat :)

PROSPEK KERJA DI BIDANG APOTEKER
Apoteker merupakan seseorang yang mempunyai keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian baik di apotek, rumah sakit, industri, pendidikan, dan bidang lain yang masih berkaitan dengan bidang kefarmasian.  Pendidikan apoteker dimulai dari pendidikan sarjana S1 Farmasi kurang lebih empat tahun, ditambah satu tahun (dua semester) pendidikan profesi apoteker. Setelah lulus dari pendidikan profesi apoteker maka akan mendapat tambahan gelar Apt (Apoteker). Dengan sertifikat yang didapat selama mengambil pendidikan keprofesian apoteker itulah yang dapat membuat seorang lulusan farmasi disebut apoteker selanjutnya bisa mendirikan apotek sendiri. Apoteker di Indonesia bernaung dibawah organisasi profesi apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Seorang apoteker yang baru lulus uji kompetensi akhir harus disumpah seperti profesi kesehatan lainnya seperti dokter.
Seorang apoteker diberi wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan aktifitas kefarmasian. Tugas utamanya menurut UU kesehatan no. 36 tahun 2009 adalah meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat & obat tradisional. Pekerjaan apoteker tentu sangat berhubungan dengan keselamatan jiwa seseorang, karena sangat erat hubungannya dengan obat yang notabene racun bagi tubuh (walau semua kembali kepada takdir Allah SWT). Maka dari itu, seorang apoteker harus bertanggung jawab penuh kepada pasien.
Pekerjaan kefarmasian seorang apoteker di apotek adalah bentuk hakiki dari profesi apoteker, oleh karena itu Apoteker Pengelola Apotek (APA) berkewajiban mencurahkan waktu, pemikiran dan tenaganya untuk menguasai, memanfaatkan dan mengembangkan apotek yang didasarkan pada kepentingan masyarakat. Hal ini dikarenakan apoteker merupakan motor penggerak kemajuan suatu apotek. Sebelum melaksanakan kegiatannya, seorang APA wajib memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yang berlaku untuk seterusnya selama apotek masih aktif melakukan kegiatan dan APA dapat melakukan pekerjaannya serta masih memenuhi persyaratan. Adapun keberadaan apotek turut membantu pemerintah dalam menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat.
Di Indonesia, saat ini bisnis apoteker mulai naik daun dengan seiringnya tren bisnis franchise di bidang apotek. Di kota besar, seperti Jakarta atau di pulau Jawa, apoteker memang sudah banyak. Tetapi, di kota kecil, apalagi kawasan Sumatera, Sulawesi, Papua, bahkan Kalimantan, profesi apoteker masih sangat langka. Maka bisa dibilang, di Indonesia masih kekurangan apoteker. Tentu saja, hal ini menjadi satu tantangan bagi sarjana farmasi atau calon apoteker untuk mengembangkan dan mengabdikan diri di kota kecil.
Untuk dapat mengelola apotek, seorang apoteker tidak cukup dengan berbekal ilmu teknis kefarmasian saja, karena mengelola sebuah apotek sama saja mengelola sebuah perusahaan. Dibutuhkan kemampuan manajerial yang meliputi pengelolaan administrasi, sarana, keuangan, dan harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, kemampuan berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan, kemampuan mengelola sumber daya manusia secara efektif, selalu sabar sepanjang karier, dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan. Maka dari itu, apoteker mempunyai tanggung jawab yang berat dalam mengelola apotek, sehingga tidak semua apoteker dapat mengelola apotek, apoteker harus mempunyai Surat Izin Pengelolaan Apotek (SIPA). Sebagai salah satu unsur penting dalam sistem pelayanan kesehatan apotek perlu terus melakukan penataan-penataan, sehingga fungsi dan peranan semakin serasi dan mendukung penyelenggaraan upaya-upaya kesehatan lainnya. Untuk itu, aspek pelayanan obat termasuk informasi obat kepada masyarakat harus lebih dominan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Berdasarkan ketentuan di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa pengelolaan apotek menjadi tugas dan tanggung jawab apoteker. Jadi, menjadi seorang apoteker bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, apoteker harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada pasien. Menjadi seorang apoteker juga harus memiliki Surat Izin Pengelolaan Apotek (SIPA). Namun, apabila apoteker tidak mempunyai sarana apotek, maka dapat mengadakan perjanjian kerja sama dengan pihak lain yang mempunyai sarana apotek dan dalam perjanjian kerja sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar